Tarif PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Selama Satu Tahun
Tarif PPh Wajib Pajak - Pajak merupakan iuran dari rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang yang telah ditetapkan sebelumnya dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik. Perpajakan di Indonesia meliputi ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku di bidang perpajakan, antara lain; ketentuan umum perpajakan, PPN, PPnBM, PBB, bea materai, dan PPh.
Pada artikel ini akan membahas secara keseluruhan tentang PPh. Apa sih itu PPh?. Ya, Pajak Penghasilan (PPh) mempunyai arti yang berbeda-beda yang sudah ditentukan dari Pasal. Menurut PPh Pasal 21, pajak penghasilan atas penghasil seorang berupa: gaji, upah, dan sebagainya. Sedangkan PPh menurut Pasal 22, pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah (pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi atau lembaga, dan lembaga negara lainnya). Pajak Penghasilan (PPh) ini terdapat enam pasal dengan arti yang berbeda-beda:
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 24
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26
Nah, tahukah kamu Tarif PPh Wajib Pajak bagi Orang Pribadi selama satu tahun? Ternyata, pajak yang akan dikeluarkan ini berbeda-beda sesuai penghasilan. Berikut tarif PPh wajib pajak:
Tarif PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Selama Satu Tahun
1. Untuk penghasilan sampai dengan Rp25 juta sebesar 5%
2. Untuk penghasilan Rp25 – Rp50 juta adalah 10%
3. Untuk penghasilan Rp50 – Rp100 juta adalah 15%
4. Untuk penghasilan Rp100 – Rp200 juta adalah 25%
5. Untuk penghasilan di atas Rp200 juta sebesar 35%
Posting Komentar untuk "Tarif PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Selama Satu Tahun"