Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar
Mulai tanggal 31 Oktober 2017 diberlakukan untuk pengguna kartu prabayar segera melakukan registrasi ulang. Hal ini sudah ditetapkan oleh pemerintah, yang ditujukan untuk demi kenyamanan para pengguna kartu prabayar itu sendiri.
Pemerintah mewajibkan semua calon pelanggan dan pelanggan lama kartu prabayar untuk melakukan registrasi ulang menyertai NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KK (Kartu Keluarga) yang valid (No. 12/2016).
Manfaat dari registrasi ulang yang sudah ditetapkan pemerintah ini sebagai; perlindungan konsumen dan kemudahan penyediaan layanan.
Poin pertama, manfaat dari registrasi menggunakan data yang valid ialah supaya terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang tentunya merugikan konsumen. Poin kedua, tentunya manfaat dari registrasi memudahkan konsumen dalam penyediaan layanan; transaksi online dan sebagainya.
Daftar-daftar provider yang mewajibkan registrasi ulang :
- Indosat
- Smartfren
- Tri (3)
- XL Axiata
- Telkomsel
Cara registrasi kartu prabayar untuk pelanggan baru sebagai berikut :
1. Indosat, Smartfren, Tri
NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
Daftar#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
Reg(spasi)NIK#NomorKK
Adapun cara registrasi ulang kartu prabayar untuk pelanggan lama sebagai berikut :
1. Indosat, Smartfren, Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
2. XL Axiata
ULANG#NIK#Nomor KK
3. Telkomsel
ULANG(spasi)NIK#NomorKK#
Semua format SMS di atas, dikirim ke 4444. Setelah pesan dikirim, nanti kamu akan mendapatkan pesan bahwa registrasi ulang kartu prabayar berhasil. Jika belum dapat, coba cek lagi apakah format yang kamu kirimkan benar atau salah. Kalau memang tidak ada kesalahan, silakan tunggu beberapa saat.
Sekian, semoga bermanfaat bagi temen-temen yang belum tahu cara registrasi ulang kartu prabayar. Terima kasih.
Posting Komentar untuk "Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar"